Rejang Lebong – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian serta memastikan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tepat waktu, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran di lingkungan BKPSDM untuk “melakukan percepatan penginputan dan verifikasi TPP ASN, paling lambat tanggal “13 setiap bulannya.

Tidak hanya itu, Plt. Kepala BKPSDM juga mengharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong untuk turut berperan aktif dengan menyampaikan laporan TPP ke BKPSDM paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Hal ini dimaksudkan agar proses verifikasi dan pengolahan data dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala waktu.
Menurut beliau, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen BKPSDM dalam mewujudkan pelayanan prima bagi para ASN. “TPP adalah sesuatu yang sangat dinantikan para ASN setiap bulan. Maka, perlu ada kolaborasi dan ketepatan waktu dari semua pihak agar hak tersebut dapat diterima sesuai jadwal,” tegasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Rejang Lebong dapat merasakan manfaat langsung dari sistem kerja yang lebih cepat, efisien, dan profesional, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.

More Stories
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG DAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2025
Jadwal pelaksanaan Profiling ASN (ProASN) bagi ASN Pejabat Administrator (Eselon 3), Pejabat Pengawas (Eselon 4) dan Pejabat Fungsional (JFT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
BKPSDM Rejang Lebong Hadiri Sosialisasi Optimalisasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)