Februari 20, 2026

BKPSDM REJANG LEBONG

Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong

Pemkab Rejang Lebong Bahas Perubahan SOTK RSUD

Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menggelar Rapat Pembahasan Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (6/2/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat RSUD Rejang Lebong.

Rapat dipimpin oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong ibu Elva Mardiana, S.IP., M.Si dan dihadiri oleh Asisten II, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Ekonomi, Kepala Bappeda, serta Kepala BKPSDM. Dalam kesempatan tersebut, BKPSDM diwakili oleh Sekretaris BKPSDM, Bapak Budi Afrian, ST.

Pembahasan difokuskan pada perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RSUD pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong. Perubahan regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang lebih efektif, efisien, fleksibel, akuntabel, dan profesional dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Penyesuaian Perbup tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 186, serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terutama Pasal 21 dan Pasal 65 angka 10.

Melalui perubahan ini, Pemkab Rejang Lebong berkomitmen memperkuat sistem pelayanan kesehatan daerah agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Semangat yang diusung adalah membantu rakyat, menolong yang tak tertolong, melayani yang tak terlayani, serta hadir bagi masyarakat yang lemah dan terpinggirkan. Dengan pembaruan struktur dan tata kelola organisasi RSUD, diharapkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Rejang Lebong dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.