Januari 22, 2025

BKPSDM REJANG LEBONG

Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong

Tentang

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota antar Pemerintahan Daerah yang saling terkait, tergantung dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang disentralisasikan. Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terutama bidang kepegawaian adalah pelayanan administrasi urusan pemerintahan.

Adapun dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang kepegawaian, antara lain :

  1.   Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
  2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  3.  Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan peraturan Daerah No. 03 Tahun 2008. (Lembaran Daerah Tahun 2014 No.95)
  4.  Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 118).

Dalam perencanaan pembangunan di bidang kepegawaian baik ditingkat Kabupaten maupun di OPD diperlukan adanya data dan informasi yang lengkap, baik di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia maupun Dinas/instansi lainnya. Pada kenyataannya untuk mendapatkan data dan informasi, khususnya diseluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan umumnya di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memerlukan inisiatif dari BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong dengan melakukan pengumpulan data OPD se- Kabupaten. Hal ini disebabkan setiap instansi memiliki data masing-masing dan belum ada instansi yang melakukan integrasi data pada setiap instansi yang terkait serta belum dilakukannya sistem online yang baik antar OPD.

Dalam upaya mengatasi masalah tersebut diatas, Buku Profil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong akan membantu Memberikan deskripsi bidang Kepegawaian sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan program kegiatan dan penganggaran pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong yang tepat sasaran.

Sejarah singkat Pembentukan Organisasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong ditetapkan Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 59 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kab. RL. (Berita Daerah tahun 2016 No.405), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rejang Lebong nomor 24 Tahun 2018  tentang Kedudukan, Susunan Organisas, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong dipimpin oleh seorang kepala (eselon II.a) dibantu oleh 1 (satu) orang Sekretaris (eselon III.a)  dan 3 (Tiga) orang Kepala Bidang (Eselon III.b) masing-masing Kepala Bidang dibantu oleh 3 (tiga) Kasubbid (eselon IVa).

  • Tujuan

Tujuan penyusunan Buku Profil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong adalah untuk memberikan data, Informasi dan gambaran umum yang terintegrasi dan komprehensif terkait kepegawaian di OPD. Kemudian buku profil ini diharapkan dapat digunakan bagi semua pihak yang berkepentingan terkait pembangunan daerah, serta untuk memberikan penjelasan terhadap kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong dalam kurun waktu Tahun 2020.

  • Visi dan Misi

Visi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong yaitu “TERWUJUDNYA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) MELALUI APARATUR SIPIL NEGARA YANG AKUNTABEL DAN PROFESIONAL”.

Misi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong :

  1.  Kepemerintahan yang baik (Good Governance), berarti sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur dalam berbagai tingkatan pemerintahan Negara yang berkaitan dengan sumber-sumber social-budaya, politik, dan ekonomi. Dalam prakteknya mesti disertai bersih dan berwibawa, yang merupakan model kepemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga menyatu dalam istilah good and clean governance.
  •   Akuntabel, berarti bahwa semua proses-proses kepegawaian, mulai dari perekrutan, pengembangan karier, pemberian gaji dan tunjangan, pemberian penghargaan dan hukuman, pemindahan, hingga pensiun harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masayarakat dan jauh dari unsur-unsur KKN;
  •   Profesional, berarti kompeten memiliki pengetahuan dan keahlian, menjunjung tinggi etika profesi, memiliki dedikasi, komitmen, dan bertanggung jawab terhadap tugas-tugas dan jabatan, berperilaku disiplin dan memiliki integritas.

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN STRUKTUR

  Pembentukan Organisasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong ditetapkan Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016   tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 59 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rejang Lebong nomor 24 Tahun 2018  tentang Kedudukan, Susunan Organisas, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Tugas Pokok, membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
  2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
  3. Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
  8. Struktur Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari :
  1. Kepala Badan

Mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program dan kegiatan di Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Kesejahteraan Pegawai, Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, serta Bidang Pembinaan, Jabatan Fungsional dan Informasi Kepegawaian, sesuai dengan bidang tugasnya, dengan fungsi :

  1.    Perencanaan operasional kegiatan di Mutasi, Kepangkatan dan  Kesejahteraan Pegawai, Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, serta Bidang Pembinaan, Jabatan Fungsional dan Informasi Kepegawaian;
  •    Pengelolaan kegiatan di Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Kesejahteraan Pegawai, Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, serta Bidang Pembinaan, Jabatan Fungsional dan Informasi Kepegawaian;
  •    Pengkoordinasian kegiatan di Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Kesejahteraan Pegawai, Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, serta Bidang Pembinaan, Jabatan Fungsional dan Informasi Kepegawaian;
  •    Pengendalian kegiatan di Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Kesejahteraan Pegawai, Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, serta Bidang Pembinaan, Jabatan Fungsional dan Informasi Kepegawaian;
  •    Pengevaluasian kegiatan di Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Kesejahteraan Pegawaian, Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, serta Bidang Pembinaan, Jabatan Fungsional dan Informasi Kepegawaian;
  •   Pelaporan kegiatan di Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Kesejahteraan Pegawai, Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, serta Bidang Pembinaan, Jabatan Fungsional dan Informasi Kepegawaian;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Sekretaris

Mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan program dan pelaporan, penatausahaan administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan dan perlengkapan, mengkoordinir kegiatan bidang-bidang di lingkungan Badan serta tugas lain yang berhubungan dengan bidang tugasnya, dengan fungsi :

  1.         Perencanaan program kegiatan Badan;
  2.       Pengkoordinasian program kegiatan Badan;
  3.       Pengevaluasian program kegiatan Badan;
  4.       Penyusunan laporan kegiatan Badan;
  5.       Pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
  6.       Pelaksanaan penatausahaan administrasi kepegawaian PNS Daerah;
  7.       Pelaksanaan penatausahaan kegiatan rumah tangga Badan;
  8.       Pelaksanaan Pengelolaan aset Badan;
  9.       Pelaksanaan kegiatan humas dan protokol di lingkungan Badan;
  10.       Pelaksanaan penatausahaan administrasi kepegawaian Badan; dan
  11.       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dibantu oleh :

  1. Sub. Bagian Program dan Keuangan

Tugas : melaksanakan penyusunan program, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan, penatausahaan dan pengelolaan keuangan Badan

Fungsi :

  1. Perencanaan program kegiatan Badan;
  2. Pengkoordinasian program kegiatan Badan;
  3. Pengevaluasian program kegiatan Badan;
  4. Pelaporan kegiatan Badan;
  5. Penatausahaan dan Pengelolaan keuangan di Lingkungan Badan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas : melaksanakan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian Pemerintah Daerah, rumah tangga, serta administrasi kepegawaian di Lingkungan Badan.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan penatausahaan administrasi kepegawaian PNS dari SKPD;
  2. Pelaksanaan penatausahaan kegiatan rumah tangga Badan;
  3. Pelaksanaan pengelolaan aset Badan;
  4. Pelaksanaan kegiatan humas dan protokol di lingkungan Badan;
  5. Pelaksanaan penatausahaan administrasi kepegawaian Badan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Kesejahteraan Pegawai

Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian di bidang penempatan, kepangkatan dan jabatan serta kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah, dengan fungsi :

  1. Perencanaan administrasi kepegawaian di bidang penempatan, kepangkatan dan jabatan serta kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan administrasi kepegawaian di bidang penempatan, kepangkatan dan jabatan serta kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah;
  • Pengendalian mutasi PNS sesuai dengan kebutuhan di lingkungan Pemerintah Daerah;
  • Pengevaluasian penempatan, kepangkatan dan jabatan serta kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Kesejahteraan Pegawai dibantu oleh :

  1. Sub. Bidang Mutasi

Tugas : melaksanakan pengelolaan proses mutasi Pegawai di lingkungan pemerintah Daerah.

Fungsi :

  1. Perencanaan administrasi kepegawaian di bidang penempatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan di lingkungan pemerintah Daerah;
  2. Pelaksanaan administrasi kepegawaian di bidang penempatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan di lingkungan pemerintah Daerah;
  3. Pengendalian administrasi kepegawaian di bidang penempatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan di lingkungan pemerintah Daerah;
  4. Pengevaluasian administrasi kepegawaian di bidang penempatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan di lingkungan pemerintah Daerah;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Sub. Bidang Kepangkatan

Tugas : melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian dalam urusan proses kenaikan kepangkatan Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah.

Fungsi :

  1. Perencanaan administrasi kepegawaian di bidang Kepangkatan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. Pelaksanaan administrasi kepegawaian di bidang Kepangkatan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah;
  3. Pengendalian administrasi kepegawaian di bidang Kepangkatan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah;
  4. Pelaporan administrasi kepegawaian di bidang Kepangkatan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Sub. Bidang Kesejahteraan Pegawai

Tugas : melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian di bidang Kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah.

Fungsi :

  1. Perencanaan administrasi kepegawaian di bidang kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. Pengelolaan administrasi kepegawaian di bidang kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah;
  3. Pelaksanaan administrasi kepegawaian di bidang kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah;
  4. Pelaporan pengelolaan administrasi kepegawaian di bidang kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia

Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendidikan dan pelatihan prajabatan, struktural, teknis, fungsional dan bimbingan teknis serta melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian di bidang tugas belajar dan izin belajar, dengan fungsi :

  1. Pengelolaan sarana dan prasarana kediklatan;
  2. Pemetaan/bazeting kebutuhan diklat prajabatan, struktural, fungsional dan bimtek di lingkungan Pemerintah Daerah;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan diklat prajabatan, struktural, fungsional dan bimtek di lingkungan Pemerintah Daerah;
  4. Pelaksanaan kegiatan diklat prajabatan, struktural, fungsional dan bimtek di lingkungan Pemerintah Daerah;
  5. Pelaksanaan monitor dan evaluasi kegiatan diklat prajabatan, struktural, fungsional dan bimtek di lingkungan Pemerintah Daerah;
  6. Pelaporan hasil kegiatan diklat prajabatan, struktural, fungsional dan bimtek di lingkungan Pemerintah Daerah;
  7. Pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian di bidang tugas belajar dan izin belajar; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dibantu oleh :

  1. Sub. Bidang Pengembangan Karier

Tugas : melaksanakan pengelolaan diklat teknis dan fungsional serta bimbingan teknis bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. Fungsi :

  1. Pemetaan/bazeting kebutuhan diklat teknis dan fungsional bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. Perencanaan pelaksanaan diklat teknis dan fungsional bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan diklat teknis dan fungsional bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah;
  4. Pelaksanaan kegiatan diklat teknis dan fungsional bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah;
  5. Pelaksanaan monitor, evaluasi dan pelaporan kegiatan diklat teknis dan fungsional bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah;
  6. Menyiapkan bahan-bahan dan dokumen kerjasama dengan lembaga-lembaga diklat lainnya untuk pelaksanaan kegiatan diklat teknis dan fungsional;
  7. Menyampaikan informasi kepada instansi guna menjaring minat terhadap penawaran Diklat Teknis dan fungsional yang akan dilaksanakan; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Sub. Bidang Pendidikan dan Pelatihan

Tugas : melaksanakan pengelolaan pendidikan formal berupa pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah.

Fungsi :

  1. Pemetaan/bazeting kebutuhan pendidikan formal bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. Perencanaan pelaksanaan pendidikan formal bagi PNS di lingkungan pemerintah Daerah;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan pendidikan formal bagi PNS di lingkungan pemerintah Daerah;
  4. Pelaksanaan kegiatan pendidikan formal bagi PNS di lingkungan pemerintah Daerah;
  5. Pelaksanaan monitor, evaluasi dan pelaporan kegiatan pendidikan formal bagi PNS di lingkungan pemerintah Daerah;
  6. Menyiapkan bahan-bahan dan dokumen kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan untuk pelaksanaan kegiatan pendidikan formal;
  7. Menyampaikan informasi kepada instansi guna menjaring minat terhadap penawaran pendidikan formal yang akan dilaksanakan;
  8. Pelaksanaan administrasi kepegawaian di bidang pemberian tugas belajar dan izin belajar; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Sub Bidang Pengadaan Pegawai

Tugas            : melaksanakan pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah.

Fungsi :

  1. Perencanaan dan analisis kebutuhan CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. Pelaksanaan pengadaan CPNS sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah;
  3. Pengevaluasian perencanaan dan kegiatan pengadaan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah;
  4. Pelaporan program kegiatan pengadaan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah;
  5. Pelaksanaaan Sumpah PNS;
  6. Pengusulan NIP CPNS;
  7. Pelaksanaaan administrasi pengangkatan CPNS menjadi PNS; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya
  9. Bidang Pembinaan, Jabatan Fungsional dan Informasi         Kepegawaian

Mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pengembangan pegawai dan jabatan fungsioanl baik secara kualitas maupun kuantitas, melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian di bidang pembinaan dan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah, dengan  fungsi :

  1. Sub. Bidang Pembinaan Pegawai

Tugas : melaksanakan perencanaan pengembangan dan pembinaan pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Fungsi          :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja dibidang pembinaan pegawai
  2. Penghimpunan dan analisa data dan aturan yang berhubungan dengan upaya peningkatan disiplin dan pemberhentian pegawai
  3. Penyusunan rencana pembinaan pegawai dalam rangka peningkatan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah
  4. Penelitian dan pemrosesan tindakan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian di ligkungan Pemerintah Daerah
  5. Pelaksanaan Monitoring dan pelaporan pembinaan pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  6. Pengumpulan, pengolahan dan pemrosesan penetapan surat pemberhentian sementara dan pemberhentian PNS
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Sub. Bidang Jabatan Fungsional

Tugas :  Untuk melaksanakan tugas menyiapkan bahan dan data pegawai dalam pengangkatan dan penempatan pegawai dalam jabatan fungsional.

Fungsi          :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja dibidang penempatan jabatan fungsional dilingkungan Pemerintah Daerah
  2. Penyusunan petunjuk teknis dalam pelaksanaan penempatan jabatan fungsional
  3. Penghimpunan dan analisa data jabatan fungsional PNS sesuai dengan basis pendidikan dan kepangkatan
  4. Penyusunan rencana penempatan dan pengisian formasi jabatan fungsional PNS sesuai dengan basis pendidikan dan kepangkatan
  5. Pelaksanaan inventarisasi dan analisa tingkat kepangkatan pegawai berdasarkan daftar urut kepangkatan PNS dilingkungan Pemerintah Daerah
  6. Meneliti dan memproses bahan usulan promosi jabatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional di lingkungan pemerintah kabupaten rejang lebong;
  7. Mengumpulkan, mengelola dan memproses penetapan surat keputusan impasing/penyesuaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan pemerintah kabupaten rejang lebong;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya

c.     Sub. Bidang Informasi Kepegawaian

Tugas : melaksanakan penyusunan informasi, pengolahan informasi, pemutakhiran data serta penyajian Informasi Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah.

Fungsi :

  1. Penyajian dan penyampaian data kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. Pengelolaan sistem informasi pelayanan kepegawaian (SAPK) di lingkungan Pemerintah Daerah;
  3. Pemeliharaan perangkat dan data kepegawaian;
  4. Pengelolaan website resmi Badan;
  5. Pengarsipan data Kepegawaian;
  6. Pengelolaan Administrasi kenaikan gaji berkala bagi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya

PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2020

  1. KEGIATAN RUTIN DAN PROGRAM KERJA TAHUN 2020

Dalam tahun anggaran 2020, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong telah melaksanakan kegiatan di setiap bidang yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1.  Sekretariat

Kegiatan yang telah dilaksanakan pada sekretariat antara lain melaksanakan program/kegiatan tahun 2020 dan merencanakan program/kegiatan tahun 2021, menyelesaikan administrasi keuangan, dan mendistribusikan surat-surat yang masuk ke masing-masing bidang untuk proses selanjutnya di olah oleh sub bagian :

  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
  1.       Penyediaan Jasa Surat Menyurat
  2.       Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air,Listrik
  3.     Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional
  4.       Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
  5.       Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
  6.       Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja
  7.       Penyediaan Alat Tulis Kantor
  8.       Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
  9.       Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
  10.       Penyediaan Peralatan dan perlengkapan Kantor
  11.       Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang Undangan
  12.       Rapat rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah
  13. Rapat Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam daerah
  14.       Penunjang Peningkatan Pelaksana Tenaga Teknis Satuan Kerja Perangkat
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur   Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor   Program Peningkatan Pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
       Penyusunan Rencana Anggaran Kegiatan dan Pelaporan
  •  Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Kesejahteraan Pegawai

Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian di bidang penempatan, kepangkatan dan jabatan serta kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah.

  • Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur
  • Pengusulan Kartu-Kartu PNS dan Satya Lencana Karya Satya
  • Penyelesaian Administrasi Usul Kenaikan Pangkat dan Peninjauan Masa Kerja
  • Mutasi ASN dan Pelantikan Pejabat Struktural dan Fungsional
  • Pengusulan Pensiun PNS
  • Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia

Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendidikan dan pelatihan prajabatan, struktural, teknis, fungsional dan bimbingan teknis serta melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian di bidang tugas belajar dan izin belajar.

  • Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur
  •  Pengambilan Sumpah PNS
  • Penyusunan Buku Standar Kompetensi Jabatan ASN
  • Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur
  • Seleksi Penerimaan CPNS
  • Pemberian Bantuan Tugas Belajar dan Ikatan Dinas
  • Penyelenggaraan diklat teknis, fungsional dan kepemimpinan
  • Bidang Pembinaan, Jabatan Fungsional dan Informasi Kepegawaian

Mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pengembangan pegawai dan jabatan fungsioanl baik secara kualitas maupun kuantitas, melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan Pembinaan Pegawai.

  1. Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur
  2. Proses Penanganan Kasus-Kasus Pelanggaran Disiplin PNS
  3. Rekonsiliasi Data Kepegawaian