November 21, 2024

BKPSDM REJANG LEBONG

Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong

Tindak Lanjut Terhadap Pelanggaran Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Rejang Lebong.

BKPSDM – REJANG LEBONG : Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong menindak lanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh aparatur sipil negara atas nama  Drs. Muradi Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong yang sudah diatur dalam pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil dan dijatuhi sanksi moral berupa Pernyataan Secara Terbuka,

Sebagaimana disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong M. Andhy Afriyanto, SE mengungkapkan bahwa BKPSDM siap menindaklanjuti Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran disiplin dilingkungan pemerintah kabupaten Rejang Lebong, hal ini dimaksudkan agar setiap aparatur sipil negara melakukan tugas dan fungsinya dengan baik tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. ( Redaksi-BKPSDM)