Berdasarkan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 merupakan Panduan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BKPSDM untuk 5 Tahun Kedepan. Keberhasilan pelaksanaan RENSTRA Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021-2026 sangat ditentukan oleh kesiapan kelembagaan, ketatalaksanaan, SDM dan sumber pendanaannya serta komitmen semua pimpinan dan staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong.