Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022 berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perncanaan, Pengendlian dan Evaliasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD khusunya yang termasuk pada pasal 16 ayat (2) dan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2006-2025.
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong untuk satu periode 1 (satu) dan kegiatan yang telah direncanakan dalam rangka mempersiapkan program-program perencanaan pembangunan Kabupaten Rejang Lebong. Penyusunan Rencana Kejra Tahun 2022 ini juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas program kerja dari Badan Kepagawaian Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong Selama Periode waktu tersebut, dan sebagai pengukur rencana capaian kinerja organisasai yang akan dilaksanakan secara institution building.
More Stories
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAHAN (LKJiP)
RENSTRA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2021-2026
Jumlah Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Berdasarkan Agama Per 25 Mei 2022