April 11, 2025

BKPSDM REJANG LEBONG

Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong

RENCANA KERJA (RENJA) BKPSDM TAHUN 2022

Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022 berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perncanaan, Pengendlian dan Evaliasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD khusunya yang termasuk pada pasal 16 ayat (2) dan RPJPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2006-2025.

Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong untuk satu periode 1 (satu) dan kegiatan yang telah direncanakan dalam rangka mempersiapkan program-program perencanaan pembangunan Kabupaten Rejang Lebong. Penyusunan Rencana Kejra Tahun 2022 ini juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas program kerja dari Badan Kepagawaian Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong Selama Periode waktu tersebut, dan sebagai pengukur rencana capaian kinerja organisasai yang akan dilaksanakan secara institution building.