Berdasarkan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 merupakan Panduan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BKPSDM untuk 5 Tahun Kedepan. Keberhasilan pelaksanaan RENSTRA Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021-2026 sangat ditentukan oleh kesiapan kelembagaan, ketatalaksanaan, SDM dan sumber pendanaannya serta komitmen semua pimpinan dan staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong.
More Stories
RENCANA KERJA (RENJA) BKPSDM TAHUN 2022
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAHAN (LKJiP)
Jumlah Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Berdasarkan Agama Per 25 Mei 2022