Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manuisa Kabupaten Rejang Lebong Nomor 06 Tahun 2022, tentang penetapan perubahan inikator kinerja utama di lingkungan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021-2026