Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar kegiatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), di ruang rapat BKD, Selasa pagi( 4/12). Kegiatan ini suatu upaya Pemkab Rejang Lebong mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik serta untuk pengendalian kegiatan pemerintahan.
SPIP ini dihadiri Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat melalui aparat Pengawasan Intern  Pemerintah.
Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Auditor 1 Yudion Atria Ismail menyampaikan, Menurut Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor 60 tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang dimaksud dengan Sistim Pengendalian Intern Pemerintah adalah Sistem Pengendalian  Intern yang  diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan  Pemerintah  Daerah.
“Pada 85 persen dari populasi kementrian lembaga dan pemerintah daerah ditargetkan level ke 3 dan untuk provinsi Bengkulu itu sendiri, kita sedang proses kesana sehingga tahun 2019 ditargetkan sudah capai level ke 3,” ujar Yudion.
Sementara itu Yudion mengatakan, proses yang terintegrasi pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan  secara  terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien.
“Tujuan tersebut ada 3 yakni, kegiatan pemerintah lebih efektif dan efisien, melaporkan keuangan secara andal, pengamanan aset daerah, ” jelas Yudion.
Menurut Yudion, Ada 6 OPD yang sangat mempengaruhi penilaian SPIP salah satunya BKPSDM, Sehingga diharapkan BKPSDM dapat bekerja lebih giat lagi untuk memenuhi dokumen yang diperlukan dalam penilaian SPIP.
“Penilaian itu berupa resepsi yang diisi para responden seluruh struktural yang terdiri dari 3 staf masing-masing bidang, selanjutnya kita dapat disimpulkan nilai resepsi
dan lakukan pengujian lebih lanjut,” pungkas Yudion kepada Media Center Rejang Lebong, di BKD, Selasa Siang (4 /12). (AYU)
More Stories
RENCANA KERJA (RENJA) BKPSDM TAHUN 2022
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAHAN (LKJiP)
RENSTRA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2021-2026