MEDIA CENTER REJANG LEBONG: Pasca libur lebaran 2018, hari pertama kerja masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Rejang Lebong belum masuk kerja, walaupun cuti bersama diberikan oleh pemerintah cukup panjang, yakni, mulai  dari tanggal 11 hingga 20 Juni lalu.
Sekretaris Daerah Rejang Lebong, H. RA. Denni, SH. MM., pada hari pertama masuk kerja Kamis (21/6), langsung melakukan pengecekan kehadiran para pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan hasil pantauan  yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong,  bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tersebut, tingkat ketidak hadiran dari OPD-OPD se-Kabupaten Rejang Lebong ada sekitar 128 atau 6,6 % Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum masuk kerja.
ÔÇ£Persentasi tingkat ketidak hadiran ASN yang kita cek kemarin, ada sekitar 6,6 % atau kurang lebih sebanyak 128 ASN yang belum hadir tanpa alasan,” jelas Sekda, kepada tim Media Center saat ditemui usai acara rapat pemantapan perayaan HUT Kota Curup di Ruang Pola, Jum’at (22/6) pagi.
Sekda sangat menyayangkan para ASN dengan unsur kesengajaan untuk menambah cuti. ASN yang demikian, menurutnya akan ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentunya juga akan diproses oleh Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara (KEMENPAN).
ÔÇ£Untuk sanksi, kita akan serahkan kepada Kemenpan, kita minta inspektur untuk memanggil ASN yang belum kembali beraktivitas dari hari pertama kerja, dan tentunya kita tanya dulu alasannya, sehingga nanti bisa dijadikan bahan pertimbangan,” terangnya. (SHODIQ)
More Stories
RENCANA KERJA (RENJA) BKPSDM TAHUN 2022
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAHAN (LKJiP)
RENSTRA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2021-2026